Isi BBM berulang, Warga Asal Bengkulu Ditangkap

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menyampaikan reales penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati. Foto : ist--

REL, Palembang - Jajaran Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menangkap pelaku penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati Palembang, Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku ialah Teguh (25) warga Margo Mulyo Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap tangan saat hendak mengisi BBM jenis solar subsidi menggunakan mobil unit mobil truk fuso merek Hino warna Hijau Nopol BG 4949 C yang sudah dimodifikasi.

“Di belakang mobil ditemukan 10 unit baby tank terdiri dari 5 unit baby yank berisi solar subsidi kurang lebih 4.380 liter,” ungkap Bagus, Rabu (7/2/2024).

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Pemkab Dipasang Stiker Logo Pemerintah

BACA JUGA:Bahas Pelaksanaan Skrining Kesehatan Petugas Pemilu

Selain itu, polisi juga menemukan mesin pompa yang terhubung ke babytank.

“Saat mengisi BBM, tersangka menggunakan barcode 20 My Pertamina serta 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun My Pertamina,” ujar Bagus.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa aksi ini sudah dilakukan selama sebulan. “Dan berdasarkan pengakuan, tersangka diperintahkan oleh pria berinisial R (DPO),” kata Bagus.

Dari tersangka R lanjut Bagus, Teguh diberi modal sebesar Rp7 juta untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kota Palembang.

BACA JUGA:Petakan Daerah Rawan Narkoba

“Untuk sekali antri tersangka Teguh mengisi sebanyak 200 liter,” jelas Bagus.

“Untuk upah tersangka mendapat Rp 3,5 juta satu kali isi,” sambung Bagus.

Akibat perbuatannya, tersangka Teguh dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tag
Share