Isi BBM berulang, Warga Asal Bengkulu Ditangkap

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menyampaikan reales penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati. Foto : ist--

“Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp60 miliar,” tutur Bagus.

Terpisah, Teguh mengaku mendapatkan pekerja itu dari rekannya. “Saya sendiri memang merupakan sopir truk lokal di Bengkulu,” akui Teguh.

“Saya selama di Palembang ini tinggal di truk  dan keliling di tiap SPBU dan belum hapal nama-namanya,” kata Teguh.

Kata Teguh, 20 akun My Pertamina tersebut dia beli ke teman-temannya sesama sopir truk.

” Untuk satu akun My Pertamina saya beli Rp 20 ribu,” tutur Teguh. (Pad).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan