Berharap Ada Peningkatan Wisatawan

Wisatawan yang datang dan berwisata di Kota Pagaralam. Foto : Reri/REL--

REL, Pagaralam - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 800/1155/BKPSDM/2023, tentang edaran hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di lingkungan Pemkot Pagaralam.

SK tersebut guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 855 tahun 2023, nomor: 03 tahun 2023 dan nomor: 04 tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kepala BKPSDM Kota Pagaralam Ali Akbar Fitriansyah menuturkan, bahwa dalam SE itu merinci jumlah hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari, terdiri dari Libur Nasional sebanyak 17 hari dan Cuti Bersama 10 hari.

“Pada tanggal 8 Februari 2024, yakni Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan tanggal 10 Februari 2024 sebagai Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Tahun 2024,” ujar Ake.

BACA JUGA:Little Dragon

Dikatakan Ake, keputusan ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap pariwisata dan perekonomian lokal. Dengan adanya momen libur itu, Pemkot Pagaralam berharap akan terjadi peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Pagaralam. (rer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan