Setelah Diampuni Presiden Prabowo, Dua Guru Luwu Utara Terima Rp175 Juta: Ini Rincian Lengkap Hak Rasnal dan A
Setelah Diampuni Presiden Prabowo, Dua Guru Luwu Utara Terima Rp175 Juta: Ini Rincian Lengkap Hak Rasnal dan Abdul Muis-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Perjuangan panjang dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya menemukan titik terang.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan bahwa gaji serta seluruh tunjangan keduanya akan dicairkan pada Senin, 17 November 2025, menyusul rehabilitasi yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kasus yang menyeret kedua guru ini sempat memicu gelombang simpati publik dari seluruh Indonesia, setelah keduanya terjerat perkara pungutan sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid. Kini, setelah dinyatakan layak direhabilitasi, pemerintah daerah bergerak cepat memulihkan seluruh hak kepegawaian mereka.
Bertemu Gubernur Sulsel untuk Pengaktifan Kembali
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, memastikan bahwa Rasnal dan Abdul Muis akan bertemu langsung dengan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk menerima surat resmi pengaktifan kembali sebagai ASN.
BACA JUGA:Promo Terbaru Honor Pad 10, Bonusnya Melimpah! Pembeli Dibanjiri Hadiah Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Moto G57 Power Resmi Muncul: Desain Premium Vegan Leather, Baterai 7000 mAh!
“Proses pencairannya besok. Keduanya juga akan bertemu dengan Pak Gubernur untuk penyerahan surat pengaktifan kembali,” ujar Iqbal, Minggu (16/11/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa sepanjang proses hukum, Abdul Muis sebenarnya tidak pernah menerima Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SPTDH). Karena itu, hak-hak dasarnya tidak dihentikan sepenuhnya.
Rincian Hak yang Diterima Rasnal: Total Rp149.448.786
Setelah dilakukan perhitungan ulang, Rasnal dipastikan menerima pemulihan hak keuangan sebesar Rp149.448.786, dengan rincian:
1. Kekurangan Gaji, THR, dan Gaji ke-13
Total: Rp93.528.786
2. TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)