Pencuri Puluhan Mangkok Sarang Burung Wallet diamankan

Pelaku Pencurian Puluhan Mangkok Sarang Burung Wallet diamankan Team Lobster Polsek Sungsang. Foto : Ist --

REL, Banyuasin – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungsang Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.

Tindak Pidana Ini berhasil terungkap berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat LP/B-01/I/ 2024/ SPKT. SABHARA/SEK.SUNGSANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tanggal 03 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi di Mapolsek Sungsang, Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean Menjelaskan Kronologi Pencurian dan Kronologis Penangkapan Tersangka.

“Kejadian tersebut 03 Januari 2024 sekitar Jam 10.00 WIB di Gedung sarang burung walet milik Amir Hamzah alias Bos Unyil yang beralamat di Dusun 4 Sei Sembilang Desa Sungsang 4 Kec. BA II Kab. Banyuasin telah terjadi tindak Pencurian dengan pemberatan,” Jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Ratna-Suwarti Bakal Bersaing di Pilkada Mura?

BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Ikuti Kegiatan di Palembang

Diceritakan Kapolsek, Pencurian tersebut diketahui berawal dari pelapor Baharudin Bin Hanay (41) berprofesi sebagai Petani, diperintahkan korban Amir (44) berprofesi sebagai Nelayan untuk mengecek gedung sarang burung walet milik korban. Ternyata pelapor mendapati terdapat dinding gedung yang sudah bolong.

Kemudian ditemukan hilangnya sekitar lebih kurang 50 mangkok sarang burung walet. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 5.000.000. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang.

Dari Laporan Tersebut, Kapolsek Sungsang Menginstruksikan Unit Reskrim Penyelidikan dan diketahui tersangka RA (29) Berprofesi sebagai Nelayan berada di dusun 5 Sei Sembilang Desa Sungsang 4 Kec BA II Kab Banyuasin.

“Team Lobster berhasil menangkap terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut. Kemudian, tersangka RA berhasil ditangkap dan diamankan tanpa adanya perlawanan kemudian berdasarkan keterangan pelaku mengakui perbuatannya melakukan Pencurian dengan Pemberatan,” terang Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan Polsek Sungsang dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah potongan seng aluminium berwarna silver berukuran sekitar 40 x 40 cm. (pad)

Tag
Share