Modus Olesi Cream Anti Nyamuk, Paman Cabuli Lima Keponakan
AMANKAN : Hendri alias Godek diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto : ist --
REL, Palembang - Seorang paman di Kota Palembang yakni Hendri alias Godek tega mencabuli lima keponakannya yang masih dibawah umur berinisial AF (15), MK (15) MZ (14), NS (14) dan FE (14) secara bergilir
Atas perbuatan bejatnya tersebut, Godek harus meringkuk di balik jeruji besi setelah diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Berdasarkan data dihimpun, kejadiannya terjadi di rumah nenek para korban yang juga ditempati oleh tersangka bersama istri di kawasan Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, Senin 16 Oktober 2023 lalu.
Dimana ketika itu, kelima korban sedang menginap di TKP atau rumah neneknya dan tidur di salah satu kamar yang ada di lantai bawah. Sedangkan pelaku Godek tidur di lantai atas bersama istrinya.
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Evakuasi 2 Awak Pesawat Smart Air
BACA JUGA:Pj Wako Intruksikan OPD Perbaiki Data
Larut malam, pelaku turun dari lantai atas dan langsung masuk ke dalam kamar yang ditempati oleh para korban. Melihat kelimanya sedang tertidur pulas, Godek pun melancarkan perbuatan tak senonohnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur.
“Menindaklanjuti laporan dari orang tua para korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Fifin saat persi rilis di Polrestabes Palembang.
Fifin menjelaskan, saat kejadian korban sedang tidur di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah neneknya. Pelaku yang tinggal di sana, turun dari lantai II dan menghayal tubuh para korban.
“Pelaku merupakan paman dari kelima korban. Modusnya dengan berpura-pura mengolesi soffel (cream anti nyamuk) ke tubuh dan langsung menggerayangi bagian sensitif dari para korban,” kata Fifin.
Atas perbuatannya, tersangka Hendri alias Godek dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 1 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Hendri berkilah melakukan perbuatan cabul. Dia mengatakan hanya mengolesi cream anti nyamuk kepada para korban di bagian paha dan tangan.
“Fitnah semua itu pak. Saya peduli dan sayang kepada mereka. Jadi, melihat banyak nyamuk gigitin mereka, saya berinisiatif mengoles soffel. Cuma di kaki sampai paha dan tangan pak. Kalau yang lain tidak ada,” pungkasnya. (pad)