Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Sumarno. Foto: dok/ist.--

REL, OKU TIMUR - Inspektur Daerah Kabupaten OKU Timur, Sumarno SH MH, menekankan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) - yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024.

Sumarno mengatakan bahwa ASN memiliki peran sentral dalam Pemilu 2024 karena terkait erat dengan pelayanan kepada publik. Menurutnya, netralitas ASN adalah jaminan hak setara bagi setiap warga negara dalam menentukan pilihan politiknya.

"Prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ingatkan Polres Ogan Ilir tentang Pemilu 2024

Sumarno menegaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyampaikan konsekuensi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, seperti hukuman disiplin, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pidana kurungan, dan denda.

"ASN yang tetap ingin berpolitik diharapkan untuk mengundurkan diri dari ASN," tegasnya.

Meskipun Undang-Undang tidak mengatur tenaga honorer yang terlibat dalam praktik politik, Sumarno mengimbau agar mereka tetap menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

Pemerintah Kabupaten OKU Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh aparatur di lingkupnya menjalankan tugasnya dengan netral demi kelancaran dan keberhasilan Pemilu 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan