Jaring Tiga Pasangan Muda-Mudi Digerebek di Kosan Pelangi
Pasangan muda-mudi yang terjaring di kosan Pelangi, Lubuklinggau. Foto : ist --
REL, Lubuklinggau - Tiga pasangan muda-mudi tanpa status suami istri tertangkap basah oleh polisi sedang 'bekurung' di sebuah kosan bernama Pelangi di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Timur I selama bulan Ramadhan berhasil mengungkap aktivitas tak terpuji ini.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur I, AKP Sugito, mengonfirmasi bahwa kegiatan razia gabungan operasi Pekat dan hiburan malam dilaksanakan pada Selasa, 19 Maret 2024 zekitar pukul 22.00 WIB.
Beberapa tempat, seperti Hotel Arwana, Hotel Cozy, Hotel Paris, dan Hotel Smart, telah diperiksa, namun tidak ditemukan aktivitas hiburan yang beroperasi.
BACA JUGA:Diserempet kereta, Tangan kanan Mahasiswa Putus
BACA JUGA:Antisipasi Balapan Liar, Polsek Pendopo Patroli Sore
Selanjutnya, polisi melanjutkan sweeping operasi Pekat ke Kos-kosan Pelangi di kawasan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan berhasil menemukan tiga pasangan muda-mudi yang tengah melakukan aktivitas tak senonoh saat bulan Ramadhan.
Salah satu dari perempuan tersebut bahkan menggunakan pakaian syar'i jilbab.
"Kami melakukan apel di Polsek terlebih dahulu, gabungan Samapta Polres dan Polsek. Baru kemudian, pada pukul 22.00 WIB, kami berangkat dan menemukan tiga pasangan tanpa status suami istri," ungkap Kapolsek Lubuklinggau Timur.
AKP Sugito menegaskan bahwa razia gabungan operasi Pekat dan hiburan malam selama bulan suci Ramadhan di wilayah Lubuklinggau Timur I dipimpin langsung oleh Kapolsek.
BACA JUGA:Ganja Asal Empat Lawang Gagal Beredar di Palembang
BACA JUGA:Ganja Asal Empat Lawang di Edarkan, Tiga Pemuda Palembang di Tangkap, Polisi Buru Penyuplai
"Saat kegiatan berlangsung semalam, kami menyasar empat lokasi, termasuk Hotel Smad, Cozy Song, Arwana, Paris, dan penginapan Pelangi. Kami menemukan tiga pasangan tanpa status resmi, namun mereka hanya diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi karena mereka adalah orang dewasa," ungkapnya.
Ketiga pasangan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk menandatangani pernyataan tertulis dan meminta keluarga masing-masing menjemput mereka di kantor polisi.