10 Ton Solar Ilegal asal Muba Ditangkap Dit Intelkam
Truk tangki yang mengangkut 10 ton solar ilegal asal Muba, diamankan Polda Sumsel. Foto: istimewa.--
REL, Palembang - Personel Dit Intelkam Polda Sumsel yah tengah melaksanakan patroli Kamis, 21 Maret 2024 malam berhasil mengamankan satu unit mobil tangki biru berisi 10 ribu liter atau 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diduga berasal dari Musi Banyuasin (Muba).
Seperti yang dilihat sumateraekspres.id dari akun Instagram @polisi_sumsel Jum'at, 22 Maret 2024 pagi diterangkan jika penangkapan dilakukan di Jalan Km-12 Palembang..
Saat itu mobil tangki dengan nopol BD 8443 IU yang semestinya diperuntukkan untuk BBM jenis solar industri ini melintas di ruas jalan tersebut.
Petugas Dit Intelkam Polda Sumsel yang mendapatkan informasi ada pengiriman BBM ilegal jenis solar dari Muba ke Palembang langsung bergerak.
BACA JUGA:Warga Fokus Evakuasi Penghuni Rumah yang Sakit Stroke
BACA JUGA:Juru Parkir Tewas Ditikam Rekan Sesama
Benar saja, saat digeledah sang sopir berinisial As tak dapat menunjukkan surat DO resmi. Dan mengaku jika solar ilegal itu berasal dari Illegal refinery di Desa Keban Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Rencananya Solar ilegal milik seseorang berinisial B ini akan diantarkan ke seorang pemesan di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin dengan upah sekali antar Rp3 juta.
Saat ini, mobil tangki beserta bahan bakar solar telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh personel Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto,SIK melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan mobil tangki BBM berikut puluhantibu solar ilegal dari petugas Dit Intelkam Polda Sumsel tersebut.
BACA JUGA:Polsek Pendopo Patroli di Seputaran Pertokoan
"Benar, saat ini barang bukti dan sopir telah diamankan di Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Bagus. (pad)