Pabrik Ekstasi Dikendalikan Gembong Narkoba Digerebek di Sunter, Jakarta Utara oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil menggagalkan produksi narkoba dalam skala besar. --

RAKYATEMPATLAWANG- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil menggagalkan produksi narkoba dalam skala besar. 

Kali ini, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menemukan dan menyergap laboratorium pembuatan ekstasi di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Amankan 27 Pemain Narkoba

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, pabrik ekstasi yang terletak di Perumahan Taman Sunter Agung, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil digerebek pada Kamis (4/4/2024). Home industry ini diketahui dikendalikan langsung oleh gembong narkoba bernama Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat dimintai konfirmasi membenarkan keberhasilan penggerebekan tersebut.

BACA JUGA:Polres Empat lawang Berhasil Ungkap Khusus Tindak Pidana Narkoba dan Amankan 2 tersangka

"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara," ujar Mukti saat dihubungi detikcom, Jumat (5/4).

Mukti menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap sejumlah tersangka yang diduga menjadi kaki tangan Fredy Pratama dalam operasi tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil menyita ribuan butir ekstasi dan sejumlah bahan baku (prekusor) ekstasi.

BACA JUGA:Nur Samsu Jadi Tersangka Kedelapan Kasus Narkoba di Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Simpan Sabu Dalam Kotak R

"Produksi ini merupakan milik Fredy Pratama, yang secara langsung mengendalikannya," tambahnya.

Tak hanya itu, Bareskrim juga berhasil menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses pembuatan ekstasi, termasuk mesin cetak, bahan adonan, bahan baku siap cetak, dan peralatan lainnya.

Mukti tidak memberikan rincian kronologis penangkapan yang dilakukan timnya. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait penggerebekan home industry yang dikendalikan oleh Fredy Pratama ini pada Sabtu (6/4) besok.

BACA JUGA:Simpan Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas, Supri Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

"Rincian lebih lengkap akan kami sampaikan pada konferensi pers langsung di tempat kejadian pada Sabtu, 6 April 2024," tutupnya.

Tag
Share