Tas di Dalam Mobil Dicuri saat Tambal Ban
LAPOR : Boby yang tinggal di jalan H Sanusi, lorong Adenan, Kecamatan Sukarami, kota Palembang, membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang. Foto : ist --
REL, Palembang – Mobil tidak terkunci pintunya, dua buah tas milik Boby Risky (24), dan pacarnya yang berada di atas jok mobil hilang dicuri.
Peristiwa pencurian itu terungkap setelah Boby yang tinggal di jalan H Sanusi, lorong Adenan, Kecamatan Sukarami, kota Palembang, membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 17.40 WIB.
Menurut keterangannya saat melapor, Boby mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 14.33 WIB, saat dirinya dan pacarnya turun dari mobil untuk menambal ban, di jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Kemuning Palembang.
“Awalnya kami turun dari mobil untuk tambal ban, kami berdiri di sebelah kiri mobil. Tidak lama saya diberitahu oleh ibu-ibu yang berjualan, katanya tas saya di dalam mobil diambil orang,” ungkap Boby, saat diwawancarai wartawan.
BACA JUGA:Antisipasi Pencurian, Jembatan Musi VI Dipasang 20 CCTV
Mendapat kabar itu, lanjut Boby, dirinya bersama pacarnya langsung mengecek tasnya yang berada di dalam mobil. “Saya lihat, dua tas milik saya dan pacar saya memang hilang. Tas itu kami letakkan di atas jok dalam mobil,” tuturnya.
Di dalam kedua tas tersebut, menurut Boby, salah satunya berisikan uang tunai sebenar Rp 2 juta, kartu Identitas, kartu kesehatan serta kartu ATM, serta alat-alat kosmetik, hingga kerugian korban ditafsir sebesar Rp 6 juta.
“Dilihat dari rekaman CCTV, saat kami berdiri di sebelah pintu kiri mobil, ada satu pelaku yang mencuri tas kami. Pelaku itu membuka pintu depan mobil sebelah kanan, memang pintu mobil tidak saya kunci. Setelah mencuri tas kami, pelaku itu kabur bersama temannya yang sudah menunggu di pinggir jalan pakai sepeda motor,” terangnya.
Tak terima kejadian yang dialami, korban membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, dengan harapan pelaku yang mencuri tasnya itu dapat segera tertangkap.
Laporan polisi yang dilaporkan oleh korban telah diterima pihak kepolisian SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Usai menerima laporan korban, anggota SPKT, bersama piket Reskrim dan unit Identifikasi Polrestabes Palembang, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta meminta keterangan saksi. Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti. (*)