Pasutri Asal Bengkulu Terlibat Pencurian Mobil Ditangkap Polisi, Barang Curian Belum Sempat di Jual

Pasutri Asal Bengkulu Terlibat Pencurian Mobil Ditangkap Polisi, Barang Curian Belum Sempat di Jual. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Sebuah pasangan suami istri asal Desa Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam pencurian mobil.

Pasangan tersebut adalah Dodi Aprizal (37) dan Natalia Angraini (29). Keduanya ditangkap saat mencuri mobil di parkiran Masjid Agung As-Salam di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian di Rupit Ditangkap oleh Anggota Pospam: Palu dan Uang Disita sebagai Barang Bukti

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Suwarno, menjelaskan bahwa korban pencurian mobil tersebut adalah Wasintin Manahasen Panjaitan (37), warga Desa Air Meles Rawan, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

" Kejadian berawal pada Kamis, 19 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika pelaku Dodi Aprizal menelepon korban dengan maksud dan tujuan untuk meminta diantar menggunakan mobil korban ke Kota Lubuklinggau. Pelaku berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 500.000", kata Kasat Reskrim

Korban mengantarkan pelaku Dodi Aprizal, yang datang bersama istrinya, Natalia Angraini, ke Lubuklinggau. Namun, ketika tiba di sana, korban memarkir mobilnya di Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau untuk istirahat. Saat korban masuk ke dalam kamar mandi, mobilnya sudah hilang.

Setelah mendapat informasi bahwa mobilnya dibawa oleh temannya, korban berusaha mengejar pelaku menggunakan ojek, namun tidak berhasil menemukan mereka.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Diringkus Polisi Tak Kurang Dari 24 Jam

Korban mengalami kerugian satu unit kendaraan mobil Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi BD 9398 KC dan satu unit ponsel merk Realme warna biru, dengan total kerugian ditaksir senilai Rp70.000.000.

Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, mendapat informasi bahwa tersangka Dodi dan Natalia berada di wilayah Kecamatan Singkut, Provinsi Jambi.

Tim berangkat menuju Kecamatan Singkut untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil menemukan mereka di salah satu SPBU di Kecamatan Singkut. Mereka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Saat Bertamu ke Rumah Korban, Sepeda Motor Jadi Sasaran Pelaku: Kisah Pencurian di Baturaja Timur 

"Barang curian belum sempat dijual karena telah diamankan terlebih dahulu", tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan