Petani di OKU Nyambi Jual Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu Saat Digeledah
Tersangka saat di BAP di Polres OKU. (Poto: ist/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Seorang petani di Kabupaten OKU, Erwin (36), warga Dusun III Blok C, Desa SP 3, Kecamatan Peninjauan, terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.
Tersangka diamankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan Lubuk Rukam KP V Darmo, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Jumat (10/5), sekitar pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:Aktor Epy Kusnandar ditangkap polisi karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Erwin.
“Tersangka diamankan sedang berdiri di pinggir jalan di TKP. Saat digeledah, dari kantong celana panjang sebelah kiri, ditemukan satu kotak rokok berisi satu paket sabu dengan berat bruto 2,21 gram, dan belasan plastik klip kosong,” ujar Kasi Humas, Sabtu (11/5).
Ketika diinterogasi, tersangka Erwin mengaku jika barang bukti sabu tersebut akan dijual kembali.
“Atas pengakuannya itu, tersangka statusnya sebagai pengedar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Dituding sebagai Sarang Narkoba, Warga Desa ini Geram
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)