Polisi Gagalkan Peredaran 1,2 Kilogram Sabu di Aceh Timur

--Foto: dok/ist-

REL, Aceh - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan peredaran 1,2 kilogram sabu-sabu pada Senin (13/5). Pengungkapan ini juga disertai penangkapan dua terduga pelaku di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, dalam konferensi pers pada Selasa (14/5) mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial HE (33) dan SA (30), merupakan warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Peureulak. Setelah menerima informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan.

Selama penyelidikan, petugas mendapati sebuah minibus yang mencurigakan melintas di kawasan Desa Blang Batee. Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah minibus tersebut, di mana ditemukan sebungkus plastik hitam yang berisi tiga bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 305 gram. Kedua pelaku yang berada di dalam mobil tersebut mengakui bahwa bungkusan tersebut milik mereka.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Skenario Pembunuhan di Pamulang oleh Pelaku FA

BACA JUGA:Oknum Pembina Pramuka Diduga Lecehkan Gadis 17 Tahun

Interogasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku menyimpan narkoba lainnya di rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat. Petugas segera bergerak menuju rumah tersebut dan menemukan sembilan bungkusan sabu-sabu dengan berat bruto 900 gram, yang juga dibungkus dengan plastik hitam.

"Dengan demikian, total sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,2 kilogram. Selain sabu-sabu, petugas juga menyita minibus Toyota Kijang Innova dan dua telepon genggam sebagai barang bukti," jelas AKBP Nova Suryandaru.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Dengan pengungkapan narkotika ini, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tambah Nova Suryandaru.

BACA JUGA:Emak-emak Adukan Bandar Arisan ke Polisi

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata upaya keras kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, menjaga keamanan, dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkotika.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan