Pria Asal Lahat Ditangkap di Muratara sebagai Kurir Sabu: Polisi Sita 98,46 Gram Barang Bukti

Pria Asal Lahat Ditangkap di Muratara sebagai Kurir Sabu: Polisi Sita 98,46 Gram Barang Bukti. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPARLAWANG.BACAKORAN.CO-- Seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Muratara. Tersangka, Edo Riki Antoni (26), merupakan warga Dusun IV Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Polisi meringkus tersangka saat berada di pangkal jembatan di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 98,46 gram.

BACA JUGA:Simpan 27 Paket Sabu, Pria di OKI Ditangkap

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 22.00 WIB.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Maur Lama," ujarnya.

Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan kendaraan yang dikemudikannya, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 98,46 gram.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Baturaja Kena Ciduk Polisi

Selain itu, diamankan pula satu unit motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) B 6293 GWD.

"Barang bukti tersebut ditemukan di pangkal jembatan karena saat penangkapan, pelaku membuang barang bukti tersebut. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Yuli As Diganjar 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kepemilikan Sabu di lubuk linggau

"Pasal yang disangkakan adalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ***

Tag
Share