Dua Pelaku Curat Ditangkap, Satu Buron
Pelaku Curat yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Foto : Polres Empat Lawang.--
REL, Empat Lawang - Dua Pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi diringkus unit reskrim Polsek Tebing Tinggi.
Ketiga pelaku yakni Pandu Sepransa (17) warga Desa Terusan Baru, Irzan (31) warga Terusan Lama, sedangkan Angga (32) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO) yang juga merupakan warga Desa Terusan Lama.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/33 /XI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 07 November 2023. -LP/A/03/XI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, Tanggal 09 November 2033. Yang dibuat oleh Patimah Susanti (28).
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, 07 November 2023, sekitar pukul 06.20 WIB, korban terbangun dan menuju dapur rumahnya.
BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar Pulo Mas Meroket
Saat tiba di dapur, korban melihat pintu dapur telah terbuka dan jendela dapur rusak. Setelah memeriksa, korban menemukan bahwa 2 tabung gas melon dan 10 kilogram beras hilang.
Selanjutnya, korban kembali memeriksa barang-barangnya dan menemukan bahwa tas di dalam kamar juga raib. Barang yang hilang dari tas tersebut meliputi 1 kartu ATM BRI, 1 kartu ATM Mandiri, dan uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000. Kerugian total yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 6.000.000.
Setelah menyadari telah menjadi korban pencurian, korban memberitahu tetangganya tentang kejadian tersebut. Kemudian, pelapor segera melaporkan insiden ini ke Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Empat Lawang melalui Polsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh mengatakan telah menangkap kedua pelaku pada kamis, 9 November 2023, sekira pukul 14.00 wib.
BACA JUGA:Pondok Pesantren dalam Mewujudkan Point Agamis
" Tim macam kumbang Polsek Tebing Tinggi menangkap 2 (dua) orang laki - laki yang bernama PANDU dan IRZAN karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian," Kata Kapolsek
Kemudian setelah di amankan pelaku Irzan didapati membawa senjata tajam jenis Wali yang berada di pinggang sebelah kiri, sedangkan satu orang DPO atas nama Angga .
" Kedua pelaku diamankan di Polsek Tebing Tinggi. Dan tersangka dikenakan atas memiliki senjata tajam dan Pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 363 ayat (2) Jo 55/56 KUHPidana ", tukasnya. (*).