Kejari OKU Selatan Tahan Oknum Pejabat Disdik Sumsel

Penahanan oknum pejabat Disdik Sumsel. foto: ist--

REL, Palembang - Kabar ditahannya Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, JEP oleh Kejari OKU Selatan (OKUS), Rabu sore (29/5), membuat terkejut kalangan di Disdik Sumsel. Sebab sehari sebelumnya, JEP masih aktif bekerja seperti biasa di kantornya.

“Iya benar, masih kerja sehari sebelumnya (Selasa, 28/5). Bapak kemarin (Rabu, 29/5) dipanggil (oleh Kejari OKUS), namun langsung ditahan. Kasihan, bapak orang baik,” tutur salah seorang pegawai Disdik Provinsi Sumsel, kepada Sumatera Ekspres, Kamis (31/5).

Untuk diketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKUS, menahan JEP sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca. Dalam hal ini, JEP selaku PPK dari Disdik Provinsi Sumsel.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan dan menahan 2 tersangka lebih dulu. Yakni dari pihak pelaksana dan konsultan. “Total tersangka yang telah ditetapkan pada perkara pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca ini, sebanyak 3 orang,” ucap Kepala Kejari OKUS Dr Adi Purnama MH.

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Musnahkan Knalpot Brongnya Sendiri

BACA JUGA:Kecelakaan Adu Banteng di Banyuasin, Satu Orang Tewas

Penetapan JEP sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah Kajari OKUS nomor:TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024, tanggal 29 Mei 2024. Sementara penahanannya, berdasarkan surat keputusan Kajari OKUS nomor: Print -825/L.6.23/Fd.1/05/2024, tanggal 29 Mei 2024.

Kerugian keuangan negara dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca ini, disebutnya sebesar Rp719.681.738. “Untuk tersangka JEP kami titipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 29 Mei hingga 17 Juni 2024,” tegas Adi.

Tersangka JEP disangkakan melanggar Pertama Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.  Atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (Pad)

Tag
Share