Bawaslu Jaksel Serukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Ketentuan pada Pilgub DKI 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan mengimbau seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk secara aktif menertibkan alat peraga kampanye (APK) -Foto: dok/ist-

REL , Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan mengimbau seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk secara aktif menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan selama tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI 2024. 

"Kemarin, kita sepakat mau Bawaslu, Satpol PP, dan masyarakat sama-sama menertibkan APK yang memang mengganggu pejalan kaki. Ini sebagai salah satu contoh pelanggaran ketentuan dari peraturan KPU," kata Komisioner Bawaslu Jaksel Ahmad Fahlevi saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ahmad menegaskan bahwa penertiban APK yang melanggar ketentuan adalah bagian dari evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini terutama penting dalam konteks pemilihan presiden dan legislatif (Pilpres dan Pileg), khususnya terkait masalah seputar APK.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak saling menunggu untuk menurunkan APK yang sudah melanggar ketentuan atau masa kampanye telah usai. Ahmad juga berharap peraturan terkait penertiban APK diperkuat, karena saat ini Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu dan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara spesifik menyebutkan tugas dan wewenang dalam pelaksanaan penertiban APK.

BACA JUGA:Aldiwan Harira Putra Dinobatkan sebagai Lurah Terbaik di Indonesia.

"Dalam peraturan itu tak ditegaskan yang menertibkan Satpol PP karena penertiban APK itu dikembalikan kepada peserta pemilu," ujarnya. Namun, menurut Ahmad, dalam kenyataannya sejumlah peserta pemilu hanya mau memasang APK tanpa bertanggung jawab untuk menurunkannya, sehingga diperlukan penegasan dalam peraturan.

Ahmad juga mendorong masyarakat untuk lebih berinisiatif melaporkan pelanggaran terkait kampanye kepada Bawaslu, untuk meminimalisir pelanggaran selama kampanye Pilgub DKI 2024.

"Saya lebih mengutamakan masyarakat lebih berani untuk melakukan pelaporan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran di wilayah," tegasnya.

Selain APK, Ahmad juga menyoroti pentingnya evaluasi terkait keterbukaan akses bagi Bawaslu. Menurutnya, akses yang lebih terbuka akan membantu Bawaslu menghemat tenaga dan waktu dalam menjalankan tugas pengawasan kampanye.(*)

BACA JUGA:Meyisir Duel Maut dan Konflik Pribadi Berujung Tragedi Pembunuhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan