Hak Peserta Polis tidak Diberikan, Asuransi Dilaporkan ke Polisi
Seorang pria berinisial MH (44) melaporkan salah satu asuransi jiwa ke SPKT Polda Sumsel lantaran diduga tidak memberikan hak polis istrinya.-Documen.Rel-
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -PALEMBANG – Seorang pria berinisial MH (44) melaporkan salah satu asuransi jiwa ke SPKT Polda Sumsel lantaran diduga tidak memberikan hak polis istrinya.
Diketahui, istri MH berinsial A (41) meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Puri Indah Jakarta, Minggu 17 Maret 2024.
Arya Aditya selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa sebelum meninggal, istri kliennya sempat dirawat di rumah sakit tersebut pada tanggal 12 Maret 2024.
BACA JUGA:Listrik Berangsur Normal, LRT Sumsel Kembali Beroperasi
“Sejak dirawat pada tanggal 12 Maret itu klien kami telah mengajukan klaim. Klaim itu untuk biaya perawatan medis selama dirawat,” kata Arya saat ditemui di Polda Sumsel, Rabu (5/6/2024).
Namun, Arya mengungkap, hingga istri kliennya meninggal. Kliennya tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis.
“Sampai dengan masa tenggat waktu klaim asuransi yang harusnya diterima Rp 280 juta malah klien kami tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis,” ungkap Arya.
BACA JUGA:Bengkel Motor Tiga Saudara,Solusi Tepat untuk Perbaikan Motor di Tebing Tinggi.
Sebelumnya, lanjut Arya, kliennya melalui kuasa hukum sudah mengirimkan somasi kepada pihak asuransi tersebut.
“Jawaban dari asuransi klien kami ini tidak pernah mengajukan klaim, serta dengan alasan tenggat waktu pertanggungjawaban,” terang Arya.
“Menurut kami alasan penolakan tersebut terkesan mengada-ada dikarenakan klien kami telah mengajukan klaim dan diterima secara langsung oleh agen pada tanggal 24 Maret 2024, dan kemudian mengenai alasan penolakan terkait diagnosa dan tenggat waktu pertanggungan yaitu 12 bulan sejak polis ditandatangani,” sambung Arya.
“Polis ini kan hanya berlaku 1 tahun,” tambah Arya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Buka 6.138 Formasi PPPK-CPNS
Pihaknya menduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak asuransi, yaitu dengan tidak memberikan informasi yang benar, tidak palsu, tidak menyesatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasasuransian dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.