Uji Coba, Buat SIM Harus Pakai BPJS Aktif
Satlantas Polres Pagar Alam. Foto : ist --
REL, Pagaralam - Uji coba kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) diharuskan memiliki BPJS Kesehatan oleh Korlantas Polri ditindaklanjuti Satlantas Polres Pagar Alam.
Penelusuran awak media, bahwa persyaratan ini masih ujicoba. Yang mana jajaran dilingkup Polda Sumsel telah melakukan penerapan.
Khususnya dilingkup Satlantas Polres Pagar Alam. Ujicoba ini sudah ditindaklanjuti sejak 1 Juni lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK MT melalui Kasat Lantas Iptu Dr Albert.
BACA JUGA:Hilal di Palembang Tak Terlihat, Idul Adha Kemungkinan 17 Juni
BACA JUGA:Kades Harus Pastikan Tiada Ada Musik Remix
Jika Per 1 Juni lalu sudah diberlakukan. Masyarakat yang mengajukan permohonan SIM untuk menyertakan kartu BPJS kesehatan.
"Namun, jika tidak ada Kartu BPJS kesehatan bukan berarti tidak bisa memiliki SIM," ujar dia.
Ditambahkan Baur SIM, Aipda Daud, sejauh ini, sejak diberlakukan ujicoba di 7 Polda Sumsel, pelayanan SIM telah berjalan lancar.
"Kita juga mensosialisasikan kepada pemohon, saat mengajukan permohonan SIM ditanyakan jika belum menjadi peserta BPJS untuk segera mengurus sebagai peserta aktif," imbuhnya.
Untuk diketahui, aturan ini akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia hingga 30 September 2024. Uji coba ini di tujuh jajaran Polda. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Namun pemerintah menegaskan, tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk menyederhanakan prosedur pelayanan sipil.
“Ini harus digarisbawahi. Faktanya, hal ini memungkinkan orang melakukan berbagai hal dengan lebih cepat dan mudah,” ungkapnya. (rer)