Dua Remaja Asal Ogan Ilir Ditangkap karena Mengedarkan Sabu di OKU

Dua Remaja Asal Ogan Ilir Ditangkap karena Mengedarkan Sabu di OKU. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Peninjauan Baturaja, Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Keduanya, Wahyu Anugrah (20) dan Supriyanto (21), berasal dari Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, tertangkap pada Hari Raya Idul Adha 1445 H.

BACA JUGA:Tiga Remaja Ditangkap dengan Sabu, Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 2,24 gram, 1 kotak rokok, 1 kertas timah, 1 unit sepeda motor Vixion dengan nomor polisi A 5749 BX, dan 1 unit ponsel Oppo.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU pada Selasa (18/6) sekitar pukul 12.00 WIB di lokasi kejadian.

"Anggota yang sedang melakukan patroli melihat kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor. Merasa curiga, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu," jelasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Seorang Remaja di tangkap polisi usai Menjual sapi milik paman nya

BACA JUGA:Polisi Jemput Remaja Terlibat Tawuran di Johar Baru: Langkah Pembinaan dan Pencegahan

"Kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar narkoba," tambahnya.

Dari pengakuan kedua pelaku kepada petugas, diketahui bahwa sabu yang disita tersebut akan dijual kepada konsumen.

"Kami mengakui, sabu itu milik kami dan rencananya akan dijual kembali," kata kedua tersangka. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan