Seorang Remaja di tangkap polisi usai Menjual sapi milik paman nya

Poto.ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Seorang remaja berusia 24 tahun dari Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, Kabupaten Sragen, bernama Riyanto, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mencuri sapi jenis limosin milik pamannya sendiri.

Kejadian ini mengemuka setelah paman Riyanto, Suparmin Hadi Wiyono (50), melaporkan kehilangan sapi tersebut ke Polsek Ngrampal.

BACA JUGA:Arsenal Tertarik pada Santiago Gimenez sebagai Pilihan Baru di Lini Serang

Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang kehilangan sapi.

Melalui penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka Riyanto adalah pelaku pencurian sapi tersebut.

"Tersangka ditangkap di rumah indekos di Kampung Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, pada Rabu (12/6/2024) siang setelah tiga hari pemantauan," ujar AKP Hasto.

Lebih lanjut, AKP Hasto Broto menjelaskan bahwa Riyanto melakukan pencurian pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 21.00.

"Riyanto masuk ke kandang melalui pintu belakang dan membawa pergi sapi limosin yang baru bunting 3 bulan itu melewati perkebunan. Tersangka juga menyewa kendaraan untuk mengangkut sapi tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Kevin Ray Mendoza Merasa Seperti di Rumah Saat Melawan Timnas Indonesia di SUGBK.

Riyanto saat ini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan bahwa pencurian terjadi dalam lingkungan keluarga sendiri, memperlihatkan bahwa motif dan hubungan pribadi menjadi faktor penting dalam kejahatan ini.(*)

 

Tag
Share