Tangkap Pemilik Lahan Sekaligus Pemilik Sumur Minyak Ilegal

Sareskrim Polres Muba tangkap pemilik lahan sekaligus pemilik sumur ilegal. foto : Polres Muba. --

REL, Sekayu - Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap pemilik lahan, sekaligus pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di wilayah Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Kamis (20/6) sekitar pukul 20:00 wib yang lalu.

Ialah PT (27) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba yang berhasil diamankan pihak kepolisian pada, Sabtu (22/6).

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo saat memimpin rilis di Mapolres Muba mengungkapkan bahwa. Pihaknya sudah mengamankan pemilik lahan, sekaligus pemilik sumur minyak berinisial PT (27) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

"Benar, PT (27) yang merupakan pemilik lahan. Sekaligus pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di keluang berhasil kita amankan pada, Sabtu (22/6) kemarin, " ungkap Bondan, Minggu (23/6).

BACA JUGA:Kasat Narkoba Berhasil Meringkus Pengedar Sabu

BACA JUGA:Diduga Sumur Bor ilegal Di Muba Cemari Sungai Parung

Bondan menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Keluang itu, ternyata di picu oleh mesin sedot yang mengeluarkan percikan api.

"Percikan api dari mesin sedot tersebut langsung menyambar ke penampungan minyak mentah hingga ke sumur minyak. Sehingga mengakibatkan kebakaran hebat disana, " paparnya.

Lanjut Bondan, selain mengamankan tersangka. Turut juga diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor, 1 buah katrol, 1 tameng, 1 canting, 1 set steger, 1 mesin penyedot bekas terbakar, 1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah, 1 lembar surat keterangan jual beli sebidang tanah.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 52 UU RI No 22 Tahub 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 188 KUHpidana. Dengan ancamanan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar, " pungkasnya. (rls)

Tag
Share