Kanwil DJP Sumsel Babel Tangkap Tersangka Pajak di Persembunyian

Tersangka pajak, ARS yang berhasil ditangkap tim gabungan Kanwil DJP Sumsel Babel. Foto: ist.--

REL, Palembang - Jangan coba-coba tak lapor pajak. Apalagi tidak membayar maupun menyetorkan pajak yang sudah dikumpulkan. Alamat bakal masuk bui.

Seperti yang dialami ARS, wajib pajak yang diciduk Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Balitung bersama Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kamis, 20 Juni 2024.

Tim gabungan menangkap ARS  di tempat persembunyiannya di kota Palembang.

Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada ARS.

BACA JUGA:Buser Polsek SU I Palembang Amankan Pelaku Pembacokan

BACA JUGA:2 Orang Pengedar Sabu di Bayung Lencir Diringkus

"Namun, sebagai wajib pajak ARS tidak kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Teguh Pribadi Prasetya.

Karena susah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS.

"Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap ARS dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri " jelasnya.

ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT PPSB dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2020.

BACA JUGA:Pilkada Serentak Balon Kepala Daerah Tebar Pesona

BACA JUGA:Kapolres Buka Turnamen Badminton

"Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan lebih kurang Rp648.000.000," bebernya.

Proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Tag
Share