2 Orang Pengedar Sabu di Bayung Lencir Diringkus

Pengedar Narkoba jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin. Foto : Polres Muba.--

REL, Sekayu - Personil Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Keduanya ialah YP (31) dan UN (21), dari tangan keduanya berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 paket sabu seberat 2,14 gram.

Penangkapan terhadap kedua orang pengedar barang haram ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel.

"Benar, dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bayung Lencir berinisial YP (31) dan UN (21) telah kita tangkap," ujar Zanzibar, Kamis (27/6).

Dijelaskan Zanzibar, keduanya ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di RT 016 RW 003 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada, Senin (24/6) sekitar pukul 17:00 wib.

BACA JUGA:Hari Bhayangkara, Polres Lahat Gelar Bakti Sosial

BACA JUGA:Lokasi Bekas Tambang Ditanam 10.740 Pohon

"Sebelumnya, kita sudah mendapatkan informasi bahwa, disana kerap dijadikan tempat peredaran narkoba. Kemudian, kita lakukan penyelidikan mendalam dan penggerbekan. Alhasil, didapat keberadan kedua tersangka dan turut ditemukan BB sebanyak 3 paket sabu seberat 2,14 gram yang disimpan dalam wadah kaleng," terang Zanzibar.

Lanjutnya, kedua tersangka pun tidak dapat mengelak lagi, setelah barang haram tersebut ditemukan. Keduanya juga mengakui bahwa narkoba itu benar miliknya.

Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

"Keduanya kita jerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (rls) 

Tag
Share