Nyambi Jual Narkoba, Sopir di OKU Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita
Nyambi Jual Narkoba, Sopir di OKU Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita. (Poto: ist/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO — Warga Dusun 1 Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, dikejutkan dengan penggerebekan di rumah Wiwin Saputra (42), yang bekerja sebagai sopir. Wiwin diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil menyita 14 paket sabu dengan berat bruto 9,07 gram, serta barang bukti lain seperti timbangan digital, bal plastik klip bening, sekop plastik, dompet kulit, ponsel, dan uang tunai Rp1.650.000.
BACA JUGA:Penemuan Narkoba BNNP Banten: Modus Kamuflase yang Mencengangkan
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (11/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ini, Wiwin beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Empat Lawang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Judi Online pada Pelajar SMP
Penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan aktivitas Wiwin dalam peredaran narkotika di daerah tersebut. (*)