Forum Koordinasi dan Konsultasi untuk Penguatan PPID
GELAR: Dinas Kominfo Sumsel menggelar Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) di Novotel Palembang, Kamis (11/7/2024). Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kominfo Sumsel menggelar Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) di Novotel Palembang, Kamis (11/7/2024).
Acara ini bertema "Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Meningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik di Daerah 3T".
Asisten Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel, Zulkarnain yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menekankan bahwa kesiapan pemerintah sudah sejalan dengan keinginan masyarakat yang besar untuk akses informasi publik.
Menurutnya, kesiapan Badan Publik dalam layanan akses informasi sudah sesuai harapan.
BACA JUGA:Tuding Tetesan Air Stasiun LRT Sebabkan Jalan Rusak
BACA JUGA:Leicester City Berusaha Rekrut Matias Soule dari Juventus
"Tahapan pemberian informasi dan ketidakpuasan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi yang belum maksimal akan berdampak pada munculnya sengketa informasi," jelas Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan bahwa sengketa informasi juga dapat terjadi jika database yang tersedia masih sangat terbatas dan rendahnya kompetensi serta kepedulian SDM pengelola informasi terhadap mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian, terutama di tingkat Perangkat Daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mendukung serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komitmen ini terimplementasi dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 622/KPTS/DISKOMINFO/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Pemprov Sumsel juga telah berpartisipasi aktif dan ikut berperan dalam Pemeringkatan dan Monev Keterbukaan Informasi Tingkat Nasional setiap tahunnya," tambah Zulkarnain.
Sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, Zulkarnain menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen semua pihak dalam meningkatkan serta melakukan perbaikan keterbukaan informasi publik khususnya di daerah yang Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
"Monitoring dan Evaluasi setiap tahunnya terkait Standar Layanan Informasi Publik terhadap PPID Kabupaten/Kota serta PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel terus diupdate dengan cara menyampaikannya Daftar Informasi Publik (DIP) pada PPID Provinsi Sumsel," kata Zulkarnain.
Pemprov Sumsel menyambut baik terlaksananya kegiatan ini untuk mendukung peningkatan kualifikasi Provinsi Sumatera Selatan dalam Monev Keterbukaan Informasi Tingkat Nasional dan pengelolaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik.