Hukum Menyemir Rambut dengan Warna Hitam dalam Islam

Ilustrasi --

REL , - Sebagian orang memilih menutupi uban dengan semir atau cat rambut warna hitam agar terlihat lebih muda. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam? 

Islam memang mengajarkan tentang kebersihan dan perawatan diri, termasuk perawatan rambut. Namun, terdapat beberapa pendapat ulama yang menyarankan untuk menghindari penggunaan semir dan cat rambut berwarna hitam demi menjaga penampilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Alasan Menghindari Pewarna Rambut Hitam dalam Islam

Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, "Pada akhir zaman nanti akan ada kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, Musnad Ahmad, dan Shohih Bukhori).

BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Utara Tangkap 31 Orang dalam Razia Narkoba di Kampung Muara Bahari

Hadits ini dimaknai oleh banyak ulama sebagai anjuran untuk menghindari menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam. Selain dianggap mengubah kodrat dan ciptaan Allah, mewarnai atau menyemir rambut dengan warna hitam juga dihindari untuk mencegah penipuan atau pemalsuan usia.

Islam mengajarkan umatnya untuk menerima dan mensyukuri apa yang telah Allah berikan. Meskipun menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam dilakukan dengan niat baik untuk kecantikan dan bukan untuk menipu, lebih baik jika ditinggalkan.

Pewarna Rambut yang Dianjurkan dalam Islam

Namun, bukan berarti menyemir atau mengecat rambut sama sekali dilarang. Beberapa ulama membolehkan penggunaan semir atau cat rambut, sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini.

BACA JUGA:Enam Tempat Wisata Hits di Purwakarta untuk Keluarga Muda

"Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan zakfaron." (HR. Ahmad).

Dalam hadits tersebut, menyemir menggunakan wars akan tampak warna kekuning-kuningan, sedangkan menggunakan zakfaron akan tampak warna merah. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa menyemir atau mengecat rambut masih diperbolehkan asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.

Menyemir Rambut dalam Islam

Menyemir rambut dan mewarnai rambut diperbolehkan asalkan menggunakan pewarna selain hitam, seperti coklat atau merah. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal dan aman dalam upaya mempercantik diri atau menjaga penampilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan