Hakim PN Lubuklinggau Dilaporkan ke KY

Gedung Komisi Yudisial. Foto: dok/ist--

REL, Lubuklinggau – Sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga tidak netral dalam memutuskan kasus terhadap tiga Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). 

Ketiga Satpam tersebut, yaitu M. Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55), divonis 10 bulan penjara atas tuduhan merintangi aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU). 

Laporan ini kini telah diterima dan sedang diproses oleh KY.

"Laporan itu telah kami terima dengan nomor penerimaan pengaduan 0487/VII/2024/S," ujar Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Hakim (Kabag Waskim) KY Mukti, Jumat, 12 Juli 2024. 

BACA JUGA:MPP Dapat Memfasilitasi Seluruh Kebutuhan Perizinan

BACA JUGA:PT Lonsum Lakukan Tebas Bayang Pohon

Laporan ini telah diteruskan kepada tim verifikasi laporan pengaduan masyarakat dan akan diregistrasi serta ditindaklanjuti bila ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran etik para hakim dalam membuat keputusan.

"Laporan ini masuk tahapan verifikasi tim penerima aduan. Pada tahapan ini, KY akan memproses laporan dengan mencari dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut," jelas Mukti.

Aldrino Lincoln, kuasa hukum ketiga Satpam PT SKB, melaporkan hakim PN Lubuklinggau kepada KY karena dianggap menjatuhkan vonis yang tidak adil terhadap kliennya. 

"Kita minta KY dan Bawas MA mengawasi dan menindak hakim-hakim ini. Kenapa? Karena ini jelas kasus perdata. Tapi, mereka tidak mempertimbangkan hal itu dan tetap memvonis klien kami satu tahun penjara," ujar Aldrino kepada wartawan, Senin, 8 Juli 2024.

Menurut Aldrino, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, kasus perkara pidana tidak dapat diputus sebelum kasus perdatanya diselesaikan. 

"Kenapa para hakim tidak mematuhi Perma 1 Tahun 1956? Pada sidang pertama, para hakim bilang bahwa itu tidak mengikat. Ada apa di sini? Tentu, kami yakin ada dugaan keberpihakan dalam kasus ini," tegas Aldrino.

Pada Kamis, 20 Juni 2024, majelis hakim PN Lubuklinggau memvonis hukuman penjara kepada ketiga Satpam PT SKB. Ketiga karyawan tersebut disangka menghalangi aktivitas pertambangan PT. GPU. 

Namun, ketiga Satpam PT SKB mengaku mereka hanya melakukan pengamanan di area kawasan PT. SKB sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan