Memahami Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah: Fungsi dan Bentuknya
Memahami Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah: Fungsi dan Bentuknya. (Poto: ist/ist)--
REL, BACAKORAN.CO - Kartu nikah dan buku nikah adalah dua dokumen penting bagi pasangan yang telah menikah di Indonesia. Kedua dokumen ini memudahkan pasangan suami istri dalam mengurus berbagai keperluan administratif.
Namun, kartu nikah dan buku nikah memiliki perbedaan dalam bentuk dan fungsi. Berikut adalah penjelasan perbedaan antara buku nikah dan kartu nikah.
Peresmian Kartu Nikah
BACA JUGA:Info Terbaru: Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama Bersinergi Tangani Persoalan Nikah Siri
Menurut situs Indonesiabaik.id, pada 8 November 2018, Kementerian Agama (Kemenag) RI meresmikan kartu nikah sebagai dokumen pelengkap status pernikahan bagi masyarakat Indonesia. Kartu nikah ini diluncurkan sebagai inovasi dokumen pelengkap yang mudah dibawa ke mana-mana seperti e-KTP dan terintegrasi dalam SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) berbasis web.
Perbedaan Bentuk
Buku Nikah:
- Berbentuk buku saku kecil yang tipis.
- Cover berbahan karton glossy dengan logo Kementerian Agama RI.
- Warna buku nikah untuk suami adalah cokelat, sementara untuk istri berwarna hijau.
Kartu Nikah:
- Berbentuk seperti e-KTP.
- Menyematkan foto kedua mempelai dan barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting serta pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
BACA JUGA:Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama Bersinergi Tangani Persoalan Nikah Siri