Memahami Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah: Fungsi dan Bentuknya
Memahami Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah: Fungsi dan Bentuknya. (Poto: ist/ist)--
Perbedaan Fungsi
Buku Nikah:
- Dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI.
- Menyatakan pasangan suami istri telah menikah secara sah menurut agama dan negara.
- Digunakan untuk keperluan administrasi yang memerlukan bukti status pernikahan resmi.
Kartu Nikah:
BACA JUGA:Warga Gunung Kembang Kikim Timur Sambut Kehadiran Yulius Maulana di Pernikahan Yeyen dan Nav
- Mempermudah pengurusan administrasi, perbankan, atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan resmi.
- Berfungsi sebagai pelengkap dan tidak menggantikan posisi buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting.
Kesimpulan
Intinya, buku nikah dan kartu nikah memiliki fungsi yang sama dan saling melengkapi. Namun, kartu nikah tidak akan menggantikan posisi buku nikah yang lebih resmi dan penting. Kedua dokumen ini memudahkan pasangan suami istri dalam mengurus berbagai keperluan administratif yang memerlukan bukti status pernikahan.***