309 Kades se-Kabupaten Lahat Dikukuhkan

Sebanyak 309 Kepala Desa se-Kabupaten Lahat telah dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. FOTO : IST--

REL, Lahat - Sebanyak 309 kepala desa se-Kabupaten Lahat telah dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Penyerahan SK ini dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Lahat, Muhammad Farid SSTP MSI, dalam acara yang digelar di Pendopoan rumah dinas PJ Bupati Lahat.

Muhammad Farid SSTP MSI, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pengukuhan dan penambahan masa jabatan bagi kepala desa ini adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dari 309 kepala desa yang dijadwalkan hadir, 308 kepala desa hadir untuk menerima SK perpanjangan masa jabatan. Farid menekankan bahwa dengan tambahan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat desa yang mereka pimpin.

Dalam kesempatan tersebut, PJ Bupati Lahat memberikan beberapa arahan penting kepada para kepala desa.

BACA JUGA:Gerakan Tanam Cabai dan Bawang Merah Serentak

BACA JUGA:Respons Jokowi dan Permintaan Maaf PBNU atas Kunjungan 5 Nahdliyin ke Israel

Kepala desa diharapkan segera melanjutkan seluruh kegiatan di desa, termasuk pembangunan, program PKK, karang taruna, lembaga adat, kegiatan keagamaan, dan lainnya.

Sebagai pemimpin, kepala desa diimbau untuk selalu mengedepankan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat lainnya dalam setiap pengambilan keputusan.

Kepala desa dan elemen lembaga desa harus lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah yang muncul di desa masing-masing.

Para camat diinstruksikan untuk terus melakukan pembinaan terhadap kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Camat diharapkan tanggap terhadap berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dengan melakukan pendekatan persuasif dan koordinasi dengan pimpinan di tingkat kecamatan.

PJ Bupati Lahat, Muhammad Farid, menutup sambutannya dengan ucapan selamat kepada para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang.

"Selamat bertugas, ciptakan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa sehingga terwujud Lahat yang berfaedah dan bermartabat," tutupnya.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan pembangunan di tingkat desa. (sm)

Tag
Share