ASN dan Non ASN Banyuasin Bacakan Ikrar Netralitas

GABUNG: Apel Gabungan yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, pada Rabu (17/7) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Banyuasin. Foto: dok/ist--

REL, Banyuasin – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Kabupaten Banyuasin dengan tegas membacakan ikrar netralitas dalam sebuah Apel Gabungan yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, pada Rabu (17/7) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Banyuasin. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan asas netralitas menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada November 2024.

Dalam apel gabungan tersebut, ikrar netralitas dibacakan sebagai bentuk komitmen dan integritas ASN dan Non ASN dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. 

H. Hani Syopiar Rustam menegaskan pentingnya kegiatan ini bukan hanya sebagai seremonial, tetapi juga sebagai pengingat dan wujud nyata komitmen netralitas.

BACA JUGA:Bahas Persiapan Pelatihan Kepemimpinan

BACA JUGA:Jembatan Ogan I Kertapati Ditutup

Adapun isi ikrar netralitas pegawai ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di lingkungan kerja masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik intimidasi atau ancaman kepada pegawai ASN, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong (hoax).

4. Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun.

Dalam pidatonya, Hani Syopiar Rustam mengingatkan kembali pentingnya netralitas ASN dan Non ASN dalam menjaga integritas proses demokrasi. 

"Melalui kesempatan ini perlu saya tegaskan kembali agar pegawai ASN dan Non ASN tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang sering kali terjadi, terutama menjelang pemilihan kepala daerah. 

Netralitas ASN dan Non ASN ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak atau pun memihak kepada kepentingan siapapun," ujar Hani S. Rustam.

Tag
Share