201 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Ditutup

Penertiban tempat penyulingan minyak secara ilegal di Muba. Foto : dok--

REL, Sekayu - Lokasi illegal refinery di Simpang Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba telah ditertibkan medio November 2023 lalu. Beberapa hari terakhir, aparat kepolisian kembali melakukan operasi penertiban serupa. 

Terhitung Senin (11/12) hingga Rabu (13/12), sekitar 50 petugas gabungan dari Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan Pemerintahan Desa Keban 1 kembali turun. 

Tim melakukan penutupan/pembongkaran lokasi penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang ada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

Penutupan atau pembongkaran dilakukan sendiri oleh masing-masing pemilik penyulingan minyak ilegal atau dengan kata lain dilakukan bongkar mandiri. 

BACA JUGA:Sabu Setengah Kilogram Bersama Empat Tersangka Diringkus

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-95

Itu setelah beberapa hari sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan dengan melibatkan  pemerintah setempat, dan masyarakat sepakat untuk menutup atau membongkar tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri.

Sehingga pada kurun waktu tersebut dilakukan penutupan / bongkar mandiri dengan diawasi dan dimonitor oleh personil gabungan. Namun, ada  43 tempat penyulingan minyak ilegal yang ditutup paksa/dibongkar.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH MH menerangkan bahwa hingga saat ini secara total sudah 201  tempat penyulingan minyak ilegal yang sudah ditutup atau dibongkar. 

Dimana penutupan yang pertama dimulai pada periode tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Rencanakan Transformasi Plaza Lematang

BACA JUGA:169 Pelamar PPPK Kemenag Tes SKTT

"Ada 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri yang tersebar di Kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Keluang, Sekayu, Babat Toman, Sanga Desa, dan Batanghari Leko, hal ini berkat pendekatan dan  himbauan yang dilakukan oleh para Kapolsek jajaran," ujarnya.

Periode kedua, penutupan di kecamatan Bayung lencir selama 3 hari sebanyak 58 tempat penyulingan telah ditutup, Di simpang berdikari sebanyak 34 tempat penyulingan yang ditutup secara paksa. 

Tag
Share