Bocah Ukraina Terlantar di Bali Viral di Media Sosial, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan dan Siapkan Deportasi

Jumat 02 Aug 2024 - 13:31 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL, - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengamankan seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun berkewarganegaraan Ukraina yang terlantar di jalanan dan menjadi viral di media sosial.

Bocah yang dikenal dengan nama "Kocong" oleh warganet tersebut ditemukan dalam keadaan memprihatinkan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi kedutaan besar Ukraina untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi bocah tersebut.

“Kami sudah surati kedutaan besarnya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi,” ungkap Ridha di Denpasar pada Jumat (2/8/2024).

Selain mengamankan Kocong, petugas Imigrasi Denpasar juga menahan sementara ibunya di ruang detensi setelah keduanya ditangkap pada Kamis (1/8). Dari pengakuan ibu bocah tersebut, dirinya sudah tidak mampu membiayai kebutuhan hidup anaknya, sehingga membiarkan bocah itu berkeliaran di permukiman warga.

BACA JUGA:Kapolres Metro Depok Ungkap Kondisi Korban Penganiayaan di Daycare Wensen School

BACA JUGA:Empat Siswa SDN 39 Palembang Keracunan Permen Semprot, Dinas Kesehatan dan BPOM Lakukan Sidak

Keadaan semakin parah ketika bocah tersebut sempat membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga, yang membuat situasi menjadi berbahaya bagi dirinya sendiri dan warga sekitar.

Warga setempat yang merasa iba dengan keadaan ibu dan anak tersebut kemudian menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud. "Karena iba dengan keadaan ibu dan anak kecil itu, warga setempat bahkan menampung mereka sementara," imbuh Ridha.

Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, ibu dan anak tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada 23 Desember 2023.

Mereka telah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari, dengan izin tinggal yang berakhir pada 21 Januari 2024. Ridha menjelaskan, “Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia, sedangkan sang suami berada di Norwegia.”

BACA JUGA:Ucapan 17 Agustus 2024: Rayakan HUT RI ke-79 dengan Semangat Kebangsaan

BACA JUGA:17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Indonesia Tetap Tanggal Merah

Saat ini, proses deportasi belum dapat dilakukan karena masih menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara Ukraina untuk membiayai pemulangan mereka. Selama beberapa tahun terakhir, Kantor Imigrasi Bali sering menghadapi pelanggaran hukum dan keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing.

Dari Januari hingga 2 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar telah melakukan deportasi terhadap 31 orang warga negara asing.

Kategori :