IRT Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
REL, Sekayu - Terdakwa Lisa Yati, divonis 3 tahun 3 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.
Meski ibu rumah tangga (IRT) itu sudah mendapatkan permohonan maaf dari suaminya, Rian Hidayat (33), yang ’burungnya’ disayat pakai cutter hingga cacat permanen.
Sidang putusan itu berlangsung Selasa, 6 Agustus 2024, dengan ketua majelis hakim Silvi Ariani SH MH, dengan hakim anggota Gerry Putra Suwardi SH.
Hakim dalam pertimbangan putusannya, meyakini bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk kekerasan fisik berat dalam lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Jangan Pasang Baliho Sembarangan!
BACA JUGA:PWI Sumsel Gelar Sekolah Jurnalisme
Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Adapun hal meringankan, bahwa terdakwa Lisa Yati belum pernah dipenjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa," ucap Hakim Gerry, dalam penyampaiannya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba H Giovani SH MH, menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan hakim tersebut, dan berkoordinasi dengan pimpinannya. "Kami dari JPU akan pikir-pikir," kata Giovani.
Sementara terdakwa Lisa Yati, langsung menerima putusan majelis hakim, tanpa mengajukan keberatan. Diketahui sebelumnya dakwaan, tindak KDRT itu terjadi 23 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA:Ramsdale Berpotensi Tinggalkan Arsenal
BACA JUGA:Suporter Padati Stadion M&T Bank Saksikan Barcelona vs Milan
Berlangsung di kediaman korban dan terdakwa, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Terdakwa Lisa Yati berbuat nekat, karena kesal suaminya menikah lagi tanpa izin, dan istri mudanya sudah dalam kondisi hamil.
Lisa Yati kemudian menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir, Sabtu, 3 Mei 2024. Selanjutnya dia dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba.