Polisi Tetapkan Suami Sindi Jadi Tersangka
Wahyu Suami Korban di Amankan Polisi saat ditanyai Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Foto : ist--
REL, Palembang - Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka, dalam perkara Penelantaran dan dugaan penyekapan terhadap istrinya Sindi Purnama Sari (25) yang terjadi di Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, baru diketahui pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan sering adanya laporan dari kakak korban bernama Purwanto (32) maka dengan adanya permasalahan tersebut Satreskrim melakukan pendalaman peristiwa apa yang terjadi.
"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
BACA JUGA:Mantan Napi di OKU Timur Nyaris Dihakimi Massa
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, korban sebelum tahun 2025 mengidap penyakit yang titik klimaknya terjadi bulan Desember 2024 saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan namun tidak dilakukan tindakan - tindakan yang diperlukan," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Lanjutnya, pada tanggal 9 Januari 2025 dengan prihatin kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025. "Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan, hanya menaruhkan makanan sekedarnya disamping tempat tidur korban," bebernya.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Narkoba
Tanggal 17 Januari 2025 sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka melihat korban semakin memprihatinkan dan tersangka mencoba menghilangkan bau badan korban karena telah lama tidak mandi, lalu memandikan korban pagi harinya. Dan siang menjelang sore menyuapi korban makan, setelah itu yang terjadi pada dini hari nya tersangka menginginkan berhubungan suami istri.
"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah. Pada durasi tanggal 19 - 21 Januari 2025 kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan namun hanya diletakkan disamping tempat tidur korban tanpa disuapi," ungkapnya.
BACA JUGA:Tega Aniaya Anak Majikan Sendiri
Lalu, tangga 21 Januari 2025 di sore hari pernapasan korban mengalami sesak napas. Lalu tersangka menghubungi tetangga Dea bertanya terkait alat infus namun Dea tidak bisa membantu akhirnya Dea menginformasikan kepada pak RT tentang kondisi korban.
"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto kakaknya dan tanggal 21 Januari mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," imbuhnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa tanggal 22 Januari 2025 kakak korban Purwanto membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban. "Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," tuturnya.
BACA JUGA:KEPERGOK! Maling Sawit di Ogan Ilir Ditangkap Warga, Mobil Pick-Up Jadi Barang Bukti