Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hendra Wijaya
REL, Empat Lawang - Kepolisian Resor (Polres) EMPAT LAWANG baru saja menggelar pra rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan Hendra Wijaya di Desa Taba Kecamatan Saling beberapa waktu lalu.
Pra rekonstruksi kasus ini dilakukan di Mess Polres Empat Lawang, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Dalam giat yang diadakan bersama Kejari Empat Lawang tersebut, Polres Empat Lawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menghadirkan tersangka yang sudah berhasil diringkus beberapa hari sebelumnya.
Sebanyak kurang lebih 20 reka adegan dilakukan personel Sat Reskrim untuk mengetahui bagaimana kejadian pembunuhan tersebut terjadi.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA:170.082 Ton Beras Bantuan Pangan di Salurkan
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian SH., melalui Kanit Pidum Ipda Adin Riyanto SE., mengatakan bahwa pra rekonstruksi kasus ini berawal pengembangan penyelidikan.
"Pengembangan penyelidikan kita ini melibatkan 4 orang saksi yang sudah kita periksa," ucapnya ketika ditemui seusai kegiatan rekonstruksi.
"Yang kemudian kami berhasil mengantongi nama 2 orang tersangka dan salah satunya sudah berhasil kami tangkap atas bantuan Polres Musi Rawas, sedangkan satu lagi kini masih DPO," tambahnya.
Menurut Ipda Adin, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup maksimal 20 tahun. (rls)