Sumatera Selatan Resmi Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 14 Desember 2024

Jumat 23 Aug 2024 - 09:13 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Provinsi Sumatera Selatan menjadi provinsi terbaru yang meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini diresmikan oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama, dan akan berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2024: Kesempatan Emas dari 8 Provinsi untuk Bebas Denda dan Diskon Besar

BACA JUGA:Prosedur Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang Saat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Dan Rincian Biaya yang Dikeluarka

Program pemutihan ini menawarkan berbagai keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Salah satu manfaat utama adalah pembayaran tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih hanya dikenakan untuk satu tahun pokok PKB serta pembayaran pokok PKB tahun berjalan.

Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi para penunggak pajak kendaraan.

BACA JUGA:Aturan Razia Kendaraan Terbaru 2024: Denda dan Tilang untuk Kendaraan yang Telat Bayar Pajak

BACA JUGA:Yamaha Aerox 155: Inovasi Terkini dan Harga Pajak dari 2019 hingga 2024

Kombes Pol M Pratama menyatakan, "Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor tetapi juga pembebasan sanksi administratif. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak mereka."

Selain pembebasan sanksi administratif, program pemutihan ini juga mencakup pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) sebesar 50 persen dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

Bagi kendaraan luar kota yang beroperasi di Sumatera Selatan, Polda Sumsel juga mengimbau agar pemiliknya segera melakukan proses balik nama kendaraan.

BACA JUGA:Pengendara Motor Wajib Perhatikan: Pajak STNK Mati Tetap Bisa Kena Tilang

BACA JUGA:Hotel dan Restoran Nusa Penida di Bawah Sorotan: Belum Semua Terdaftar Sebagai Wajib Pajak

Dengan adanya program ini, Sumatera Selatan mengikuti jejak delapan provinsi lain yang lebih dulu meluncurkan kebijakan serupa, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Bengkulu, dan Kalimantan Barat.

Kategori :