Hotel dan Restoran Nusa Penida di Bawah Sorotan: Belum Semua Terdaftar Sebagai Wajib Pajak

Hotel dan Restoran Nusa Penida di Bawah Sorotan: Belum Semua Terdaftar Sebagai Wajib Pajak. (Poto: ist/ist)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Ratusan hotel dan restoran telah berdiri di Kabupaten Klungkung, terutama di Kecamatan Nusa Penida, yang kini menjadi salah satu tujuan favorit wisatawan.

Namun, dari sejumlah hotel dan restoran yang telah beroperasi di Klungkung, belum semuanya telah terdaftar sebagai wajib pajak (WP).

BACA JUGA:Malang Night Paradise: Wisata Malam di Kota Malang

Masalah ini menjadi sorotan dari Fraksi Hanura dalam Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Klungkung terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023, yang digelar di Kantor DPRD Klungkung pada Senin (24/6/2024).

Luh Andriani, yang membacakan pemandangan umum dari Fraksi Hanura, mengungkapkan bahwa sebanyak 38 hotel dan 13 restoran masih belum terdaftar sebagai WP.

Menurutnya, kegagalan ini bisa membuka celah bagi praktik-praktik yang tidak sesuai.

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Keluarga yang Edukatif di Sekitar Bandung

Andriani juga mempertanyakan apakah penempatan personel di BPKPD sudah didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menjelaskan bahwa bagi hotel dan restoran yang sudah beroperasi tetapi belum mengurus NPWPD, mereka wajib segera melakukannya. Mereka juga diharuskan melaporkan pembukuan data konsumen yang menggunakan jasa hotel atau layanan makanan dan minuman di restoran.

Jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya mempengaruhi penempatan personel di BPKPD. Akibatnya, jumlah personel pelayanan pajak saat ini di daerah ini belum memadai untuk memenuhi kebutuhan layanan pajak yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Sebelumnya, I Nyoman Winasta dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung menyampaikan bahwa Pemkab Klungkung menargetkan perolehan pajak hotel sebesar Rp 25.997.026.325 dan pajak restoran sebesar Rp 26.196.394.249 untuk tahun 2023.

BACA JUGA:The Nice Park Bandung: Destinasi Wisata Keluarga Terbaru yang Wajib Dikunjungi!.

Realisasi pajak hotel pada Desember 2023 mencapai Rp 31.237.795.745 atau sekitar 120,16 persen dari target, sementara realisasi pajak restoran mencapai Rp 32.943.386.011 atau sekitar 125 persen dari target dengan jumlah wajib pajak sebanyak 374.

Winasta juga menekankan bahwa pencapaian target ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan Pemkab Klungkung, seperti pendataan potensi pajak baru, kerja sama dengan BPKP dalam pemeriksaan pajak, kerja sama dengan pemerintah pusat dalam tukar-menukar data, dan implementasi sistem data BPHTB dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Tag
Share