REL, BACAKORAN.CO - Para pensiunan PNS harus bersiap menerima kabar menggembirakan dari pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan akan mencairkan dua tunjangan penting di luar gaji pokok pada awal September 2024 mendatang.
Selama ini, pensiunan PNS rutin menerima gaji pokok yang disalurkan melalui PT Taspen. Namun, selain gaji pokok, ada dua jenis tunjangan lain yang akan segera dicairkan, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan (beras).
Pertama, tunjangan keluarga, yang terdiri dari dua kategori: tunjangan untuk pasangan (suami/istri) sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan untuk anak sebesar 2 persen. Namun, tunjangan anak ini hanya berlaku untuk maksimal dua orang anak per pensiunan PNS.
BACA JUGA:Ini 6 Calon Kabupaten Kota baru di Provinsi Jambi, Berikut Penjelasanya!
Kedua, tunjangan pangan atau lebih dikenal dengan tunjangan beras. Para pensiunan akan menerima tunjangan pangan berupa uang tunai yang setara dengan 10 kilogram beras. Harga satuan beras telah ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram, sehingga total tunjangan yang akan diterima mencapai Rp72.420 per bulan.
Kabar pencairan dua tunjangan ini tentu menjadi angin segar bagi pensiunan PNS yang telah lama mengabdi. Selain itu, perlu diingat bahwa pada tahun 2024 ini, gaji pokok pensiunan PNS juga mengalami kenaikan sebesar 12 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Nominal gaji pokok pensiunan PNS bervariasi sesuai dengan golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Misalnya, gaji pokok untuk golongan I/a dimulai dari Rp1.748.100, sedangkan golongan IV/a bisa mencapai Rp4.957.100.
BACA JUGA:Ini Alasan Makanan Negeri 'Konoha' Diduga Kotor dan Tidak Higenis, Benarkah?
BACA JUGA:PERHATIKAN! Passing Grade SKD CPNS 2024: Ini Target Nilai untuk Lolos Seleksi!
Dengan adanya tunjangan tambahan dan kenaikan gaji ini, kesejahteraan para pensiunan PNS diharapkan semakin meningkat. Jadi, pastikan untuk mengecek rekening di awal September dan nikmati manfaat dari pengabdian selama bertahun-tahun. (*)