Seoul Larang Parkir dan Batasi Pengisian Daya Mobil Listrik Setelah Insiden Kebakaran Massal

Sabtu 24 Aug 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO — Di Korea Selatan, sebuah insiden kebakaran mobil listrik Mercedes-Benz EQE yang tiba-tiba meledak dan menyebar ke 140 mobil lainnya di parkiran basement telah mengejutkan publik. 

Sebagai respons, pemerintah kota Seoul memutuskan untuk melarang mobil listrik dengan baterai 100 persen diparkir di area parkir bawah tanah.

BACA JUGA:Honda e:N1 Meluncur di GIIAS 2024: Mobil Listrik Baru yang Memikat dengan Desain Mirip HR-V

BACA JUGA:GAC AION Meluncurkan Hyptec HT di GIIAS 2024: Mobil Listrik dengan Pintu Gullwing dan Teknologi Canggih

Kota Seoul telah mengumumkan rencana untuk melarang mobil listrik dengan baterai lebih dari 90 persen memasuki tempat parkir bawah tanah. Selain itu, mereka akan membatasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hanya untuk mengisi daya kendaraan listrik hingga 80 persen.

Dikutip dari The Korea Herald, pemerintah kota akan memperbarui Pedoman Aturan Pengelolaan Apartemen pada akhir September, yang mencakup klausul baru yang merekomendasikan batas pengisian daya kendaraan listrik maksimum sebesar 90 persen atau kurang di tempat parkir bawah tanah.

Menurut Kepala Kantor Pusat Iklim dan Lingkungan Seoul, Yeo Jang-kwon, klausul ini bersifat tidak wajib. Namun, apartemen yang tidak mematuhinya mungkin tidak akan memenuhi syarat untuk program insentif.

BACA JUGA:Suzuki eVX Debut di GIIAS 2024: Mobil Listrik Pertama Suzuki yang Mendapat Pujian Menko Perekonomian

BACA JUGA:Renault Kolaborasi dengan Produsen Otomotif China untuk Mengembangkan Mobil Listrik Twingo Terbaru

Pemerintah juga mengusulkan agar pemilik mobil listrik secara manual menetapkan batas pengisian daya mobilnya hanya sampai 90 persen. 

Otoritas akan meminta produsen mobil listrik untuk meningkatkan margin antara kapasitas kotor dan kapasitas baterai yang dapat digunakan kendaraan mereka. 

Saat ini, baterai mobil listrik biasanya memiliki margin 3-5 persen, namun akan diminta untuk ditingkatkan menjadi 10 persen.

Mulai bulan depan, Pemerintah Seoul juga akan memberlakukan batasan pengisian daya pada SPKLU fast charging, membatasi pengisian mobil listrik hanya sampai 80 persen. Batasan ini juga akan diperluas ke pengisi daya pribadi yang dipasang di seluruh Seoul.

BACA JUGA:Sopir Bentor Tewas Tertabrak Mobil Tangki BPBD di Jembatan Ogan 1

BACA JUGA:Daftar Terbaru Mobil dan Motor yang Masih Bisa Isi Pertalite Setelah Pembatasan BBM Subsidi

Kategori :