Wacana PPPK Jadi PNS, Berkah atau Beban Baru Negara? Ini Analisis Lengkap Para Ahli

Wacana PPPK Jadi PNS, Berkah atau Beban Baru Negara? Ini Analisis Lengkap Para Ahli-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Rencana Komisi II DPR RI mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali memantik perdebatan besar. 

Wacana ini mengemuka seiring proses revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang kini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Meski menawarkan peningkatan status bagi jutaan PPPK, kebijakan ini dianggap penuh risiko—mulai dari potensi beban anggaran hingga ancaman merosotnya disiplin fiskal negara.

Menpan RB: Semua Harus Sesuai Aturan dan Seleksi

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa perubahan status PPPK menjadi PNS hanya bisa dilakukan jika sesuai regulasi dan tetap melalui proses seleksi.

BACA JUGA:Lebih Ganas! Galaxy S26 Bawa Kamera 200MP yang Jauh Lebih Cerdas & Modern

BACA JUGA:Flagship Murah? Redmi K90 Ultra Ungkap Spek Gila: Dimensity 9500+ & Layar 165 Hz!

“Segala penyesuaian status harus berlandaskan aturan. Jika diterapkan, tentu harus mengikuti proses seleksi,” ujarnya.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan keadilan, mengingat mekanisme rekruitmen PPPK dan PNS sejak awal memiliki jalur berbeda.

PNS vs PPPK: Hak dan Masa Kerja Jelas Berbeda

Secara status kepegawaian, perbedaannya sangat signifikan:

Aspek

PNS

PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan