Misalnya, pelamar untuk formasi lulusan terbaik harus memiliki predikat "cumlaude" dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/Unggul atau dari perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapatkan penyetaraan dari kementerian terkait.
Untuk pelamar disabilitas, mereka harus menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan mereka, serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari mereka sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Pasangan ALAF Lakukan Tes Kesehatan di RSMH Palembang
BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini Nama-nama Maju di Pilgub, Pilbub dan Pilwako di Provinsi Sumsel
Pelamar yang berasal dari Papua harus membuktikan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua, sementara pelamar dari Kalimantan harus membuktikan identitas mereka dengan Kartu Tanda Penduduk di wilayah Kalimantan.
Usia pelamar CPNS Kemenag ditetapkan paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Namun, untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor), batas usia pelamar adalah 40 tahun.
Kemenag juga mengumumkan tahapan seleksi yang mencakup pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD), hingga pengumuman hasil CPNS yang dijadwalkan pada 5 - 12 Januari 2025. (*)