REL , RIAU - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Khairunnas Rajab, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya.
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengonfirmasi status tersangka Khairunnas.
"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," ujarnya pada Minggu (8/9).
BACA JUGA:Polrestabes Gagalkan Pengiriman 5,7 Kg Ganja Kering Lewat Jasa Ekspedisi
BACA JUGA:Viral Bocah SD Jadi Korban Perundungan di Semarang, Pelaku Diduga Sedang Mabuk
Khairunnas dilaporkan oleh dosen bernama Irwanda, yang menuduhnya melakukan penghinaan saat beberapa dosen memprotes kebijakan yang diterapkan di UIN Suska Riau.
Namun, kasus ini semakin menarik karena Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen, termasuk Irwanda, ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Dari laporan balik tersebut, penyidik menetapkan salah satu dosen, Rhonny Riansyah, sebagai tersangka.
"Ada beberapa dosen yang dilaporkan rektor, tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhonny. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus," tambah Asep.
BACA JUGA:Video Perundungan Bocah di Semarang Viral, Polisi Menangani Kasus
BACA JUGA:Mahasiswa USU T3w4s Jatuh ke Jurang saat Mendaki Gunung Sibayak
Khairunnas dan Rhonny Riansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHPidana.
Saat ini, surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim kepada Khairunnas, dan ia diminta hadir untuk pemeriksaan pada Rabu (11/9) mendatang.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, mengingat konflik yang melibatkan pimpinan tertinggi UIN Suska Riau dan sejumlah dosennya.***