Kerugian ini mencakup berbagai aspek, termasuk penyewaan alat dan pembayaran bijih timah yang berasal dari penambang ilegal.
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun menurut hitungan ahli lingkungan hidup.
Kesaksian Ali Samsuri membuka tabir mengenai tantangan yang dihadapi PT Timah dalam menangani penambangan ilegal serta dampak luas dari kasus korupsi ini.
BACA JUGA:4 Raja Tambang di Bangka Belitung: Para Pemimpin Industri yang Menguasai Kekayaan Alam
BACA JUGA:3 Raja Tambang di Provinsi Bangka Belitung: Menggali Kekayaan Timah dari Tanah Serumpun Sebalai
Sidang akan berlanjut untuk menggali lebih dalam mengenai peran dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat.***
Kategori :