KPK Sita Rumah Senilai Rp 3,5 Miliar di Jakarta Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
REL, BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah di Jakarta dengan nilai taksiran Rp 3,5 miliar.
Penyitaan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu (11/9/2024). "KPK telah menyita satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah di Jakarta.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan perkara TPPU yang melibatkan tersangka AGK," jelas Tessa dalam keterangannya.
Abdul Gani Kasuba saat ini sedang menghadapi tuduhan suap dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Maluku Utara.
BACA JUGA:Eks Pejabat PT Timah Ungkap Kesulitan Mengatasi Penambang Ilegal, 'Masalah Perut Rakyat'
BACA JUGA:Saksi Terungkap, Jokowi Minta PT Timah Legalitas Penambang Ilegal dalam Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
Proyek-proyek tersebut, yang bernilai total Rp 500 miliar dan dibiayai dari APBN, diduga melibatkan praktik suap untuk memanipulasi progres proyek agar pencairan anggaran bisa dilakukan lebih cepat.
Menurut penyidikan, Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar, yang digunakan untuk biaya penginapan hotel dan keperluan kesehatan pribadinya.
Ia juga diduga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) di Maluku Utara. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Abdul Gani kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK, dan penyitaan aset adalah bagian dari upaya untuk mengidentifikasi dan mengembalikan aset hasil tindak pidana keuangan.
BACA JUGA:Kisah Cinta Witan Sulaeman dan Rismahani: Perjalanan Panjang dari Bangku SD Hingga Menikah Muda
KPK terus mendalami kasus ini untuk menemukan bukti lebih lanjut mengenai keterlibatan Abdul Gani dalam praktik korupsi dan pencucian uang.*