Pemkot Tangerang Tegakkan Perda, 11 Pelanggar Diberi Sanksi Denda

Sabtu 14 Sep 2024 - 12:35 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL , Tangerang – Sebanyak 11 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang, yang terdiri dari pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol, dan pelanggar izin bangunan, telah dijatuhi hukuman berupa denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas oleh Pemerintah Kota Tangerang.

"Sebanyak 11 pelanggar Perda sudah diberikan hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan sebagai bentuk tindakan tegas yang dilakukan Pemkot Tangerang," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, dalam keterangannya, Sabtu (tanggal lengkap).

Para pelanggar didakwa melanggar Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

BACA JUGA:Pak Supri Pemungut Paku di Palembang Menangis Bahagia Setelah Mendapat Bantuan Uang di Ember

BACA JUGA:Fakta di Balik Video Viral Pencurian 7 Motor di Bogor

Irman berharap bahwa dengan adanya penegakan aturan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menjadi perhatian bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi peraturan yang ada.

"Kami harapkan dengan adanya penegakan aturan ini bisa memberikan efek jera dan menjadi perhatian kepada pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang ada," katanya.

Satpol PP Kota Tangerang terus berkomitmen untuk menegakkan Perda yang berlaku, serta mendorong kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan-aturan demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di kota tersebut.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP dan Bagian Hukum juga rutin melakukan sosialisasi terkait penegakan Perda, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah.

BACA JUGA:Aksi Unik Pria Malaysia Jual Minuman dengan 'Dua Menara' di Punggung

BACA JUGA:Lima Pendaki Wanita Tersesat dan Kelaparan di Gunung Muria, Jateng

“Kami juga terus mengupayakan penegakan Perda terkait pelanggaran-pelanggaran Tramtibumlinmas ini bisa berjalan secara konsisten untuk mendorong ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.***

Kategori :