Fakta Mengejutkan! Tambahan TPG 100 Persen Cair Tahun 2025, Ini Rincian dan Daerah yang Sudah Terima
Doc/Foto/Ist--
Rel, Bacakoran.co – Kabar gembira bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menganggarkan pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen pada tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi nyata atas dedikasi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tambahan TPG 100 persen ini bukan tunjangan baru, melainkan bagian dari komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang masih berlaku pada tahun 2025.
BACA JUGA:7 Sekolah Kedinasan Ramah Perempuan! Syarat Masuk Lebih Santai, Lulus Langsung Jadi CPNS
Tambahan TPG 100 Persen Cair Bersamaan dengan THR dan Gaji ke-13
Guru ASN yang memenuhi syarat akan menerima tambahan tunjangan ini bersamaan dengan pembayaran THR dan gaji ke-13. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan masa kerja masing-masing.
Sementara itu, pencairan TPG reguler tetap dilakukan secara triwulanan seperti biasanya, sedangkan tambahan 100 persen mulai disalurkan sejak November 2025.
Namun, pencairannya tidak serentak di seluruh Indonesia. Beberapa daerah sudah mulai menyalurkan tambahan TPG, sedangkan daerah lain masih menunggu hasil validasi data dan konfirmasi dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:7 Sekolah Kedinasan Ramah Perempuan! Syarat Masuk Lebih Santai, Lulus Langsung Jadi CPNS
Validasi Data Jadi Penentu Cepat-Lambatnya Pencairan
Faktor utama yang memengaruhi pencairan tambahan TPG adalah validasi data guru penerima.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 24 September 2025 telah mengirim Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100 persen ke seluruh pemerintah daerah untuk memastikan data penerima sudah lengkap dan akurat.
Selanjutnya, pemerintah daerah wajib mengirimkan kembali format data yang telah diverifikasi kepada Kemenkeu pada akhir September 2025. Proses ini menjadi krusial untuk mencegah terjadinya kesalahan penerima atau keterlambatan transfer dana.
Tidak Semua Guru ASN Dapat Tambahan Ini
Tidak semua guru ASN berhak atas tambahan TPG 100 persen. Hanya guru bersertifikasi yang belum menerima tunjangan kinerja atau tunjangan perbaikan penghasilan dari daerah yang masuk dalam daftar penerima.