REL, Kayuagung - Kejaksaan Negeri OKI mencapai keberhasilan yang mengesankan dalam menangani tindak pidana korupsi di Bidang Pidana Khusus sepanjang tahun 2023.
Dari target awal 2 perkara, Kejari OKI berhasil mengeksekusi 5 perkara korupsi.
Hendri Hanafi SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, bersama Kasi Pidum Eko Nurlianto dan Kasi Pidsus Arief Yunandi, mengungkapkan prestasi ini pada Kamis (28/12).
Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan adalah kasus SPH di Desa Sumber Baru, yang menghasilkan penyitaan uang sebesar Rp150 juta.
BACA JUGA:Terekam CCTV Pasutri Curi Sekarung Beras
BACA JUGA:Polsek Tungkal Jaya Ringkus Pencuri Minyak Pertagas
"Uang ini telah kami kembalikan kepada masyarakat," terang Hendri Hanafi.
Selain itu, keberhasilan juga diraih dalam penanganan kasus korupsi oleh oknum mantan Kepala Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan.
Dari target penyelesaian kasus di bidang pidana khusus, Kejari OKI berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp531.690.270 dan menerapkan denda sebesar Rp150 juta.
Kejari OKI juga memiliki rencana ambisius untuk tahun 2024 dengan menyelesaikan perkara yang masih dalam proses penyidikan dan penahanan.
BACA JUGA:PAD Sumsel Melebihi Target
BACA JUGA:Kadis Kominfo Sumsel Hadiri Konferensi Pers Akhir Tahun Polda Sumsel
Mereka bertekad untuk menuntaskan perkara-perkara tersebut sesegera mungkin.
Dalam Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari OKI berhasil menangani 549 perkara SPPD, dengan 424 perkara diselesaikan dan 403 perkara dieksekusi.
Di bidang intelijen, penyelidikan pengamanan penggalangan target mencapai 1 perkara selesai dari 2 perkara yang ditangani.